![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Dengan perkembangan zaman yang begitu cepat, tanpa disadai bahwa bantuan dan jasa hukum terkadang sering terabaikan dengan kondisi bangsa Indonesia yang semakin memburuk. Hal ini tanpa adanya dukungan dari pemerintah terhadap calon penegak hukum yang selanjutnya, dimana Profesi Hukum sering terabaikan bahwa masyarakt luas mempunyai pandangan yang bermacam-macam, mulai dari pengacara yang sulit hidupnya karena tidak jelas apa yang akan ditangani, Jaksa yang sering dipersepsikan mendapatkan sogokan hingga hakim yang dinilai tidak bijaksana dalam memutuskan perkara, entah perkata perdata, pidana, tata usaha negara, niaga ataupun perkara lainnya.
So, dari introduction diatas seperti apa yang anda inginkan sebagai profesi yang anda geluti dalam bidang HUKUM, kesempatan terbuka lebar mulai dari Jaksa, Hakim, Pengacara, Akademisi, Notaris, Pejabat Pemerintah, Pegawai Negeri Sipil, diplomat hingga Presiden.
Ingat kesempatan terbuka begitu lebar, akan tetapi kesempatan HANYA SEKALI, jadi profesi hukum apa yang ingin anda raih atau yang ada cita-citakan?
sebagai ahli hukum sudah barang tentu harus bersikap tegas, tanpa pandang bulu (dibaca:golongan). Hal ini lah yang sangat sulit dilakukan di tanah air tercinta. profesi ini dinilai sangat beresiko dalam profesionalitasnya. Penegak hukum kurang dilindungi oleh pemerintah dan undang-undang, contohnya : jaksa agung dan aktivis HAM telah menjadi korban akibat keberaniannya menegakkan hukum di tanah air. Oleh karena itu, akan sangat berat jika profesi yang dipilih adalah sebagai jaksa agung, hakim maupun ahli2 hukum beroposisi dengan para penguasa.
menurut saya, lebih aman menjadi notaris, konsultan maupun pengacara. masalah pendapatan akan bergantung dari kemampuan individu melihat dan memanfaatkan peluang. Namun bagaimanapun, profesi ini sangat dibutuhkan oleh setiap negara berdaulat, seperti indonesia, saya berharap bahwa di tanah air kita ini, suatu saat hukum menempati posisi paling atas dari bidang lainnya sehingga sangat dijunjung oleh semua pihak.amin.
Alhamdulillah, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (Selasa 12 Mei 2009) akhirnya disahkan DPR. Perkenankan saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas jerih payah teman sejawat, terutama teman sejawat di DEPTAN, PB PDHI, senior-senior dan volunteer pejuang Veteriner, serta tim penyusun, dalam persiapan, terutama 3 tahun terakhir ini yang sungguh berat memperjuangkannya. Selamat dan salut!
Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kepada sahabat-sahabat dari ISPI.
Semoga Tuhan YME menjadikan jerih payah bapak dan ibu sebagai amal ibadah, serta membalas jerih payah bapak dan ibu, amin.
Memang UU tersebut masih jauh dari sempurna, karena bersifat umum (kalo boleh pinjam istilah pejuang2 "lex generalis" maaf kalo salah tulis), namun ada harapan yang perlu kita antisipasi bersama, menurut Ketua Umum PB PDHI bu Dr Wiwiek Bagja, bahwa pemberlakuan UU tersebut perlu segera diikuti oleh Peraturan Pemerintah dan RUU Veteriner (yang merupakan "lex specialis" untuk kesehatan hewan). Semoga PB PDHI dapat menjadi "lokomotif" menggalang masukan dan konsep dalam menyusun RUU Veteriner, yang dapat menata kesehatan hewan yang bersinergi dengan pembangunan peternakan di negeri ini, dan tentunya akan berdampak sangat signifikan bagi kesehatan dan kesejahteraan manusia.